Kamis, 19 Januari 2012

Perjanjian Internasional


Tahap pembuatan perjanjian internasional menurut konvensi Wina
a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu.
b. Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara, biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri..
c. Pengesahan (Ratification)
Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang diaggap mewakili seluruh rakyat.

Istilah istilah dalam perjanjian internasional
a. Traktat (Treaty)
Traktat adalah perjanjian di bawah hukum internasional dimasukkan ke dalam oleh para aktor dalam hukum internasional,
Contoh: Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia)24 Feb 1976.
b. Konvensi (Convention)
Konvensi adalah kesepakatan, ditetapkan atau diterima secara umum standar, norma, norma-norma sosial atau kriteria, sering mengambil bentuk kebiasaan.Untuk perjanjian multilateral (anggotabanyak). Contoh: Konvensi Jenewa (1949) perlindungankorban perang. Konvensi Wina (1961)hubungan diplomatik.
c. Persetujuan (Agreement)
Mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari traktat/konvensi.
d. Piagam (Charter)
Perangkat dalam pembentukan suatuorganisasi internasional. Berasal dari
Magna Charta(1251).
Contoh: United Nations Charter 1945.
e. Protokol (Protocol)
Untuk yang materinya lebih sempitdari treaty/convention.
Contoh: Protokol Kyoto.
f. Deklarasi (Declaration)
Berisi ketentuan umum di mana parapihak berjanji untuk melakukan kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang.Hanya berisi prinsip dan pertanyaan umum.
Contoh: Deklarasi ASEAN dan Deklarasi Universal.
g. Final Act 
Ringkasan laporan sidang suatuk onferensi dan menyebutkan pejanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkannya kadang disertai anjuran.
Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1994
  h. Arrangement perikatan
Mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk.Untuk proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat teknik.Contoh:
Arrangement Studi KelayakanProyek Tenaga Uap di Aceh.
i. Modus Vivendi 
Bersifat sementara (akan digantidengan pengaturan yang telah tetapdan terperinci.
 j. Pakta (Pact)
Suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapanegara dan sifatnya terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar