Tahap pembuatan perjanjian internasional menurut konvensi Wina
a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu.
b. Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara, biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri..
c. Pengesahan (Ratification)
Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang diaggap mewakili seluruh rakyat.
Istilah istilah dalam perjanjian internasional
a.
Traktat (Treaty)
Traktat adalah
perjanjian di bawah hukum internasional dimasukkan ke dalam oleh para aktor
dalam hukum internasional,
Contoh: Treaty of Amity and Cooperation in Southeast
Asia)24 Feb 1976.
b.
Konvensi (Convention)
Konvensi adalah kesepakatan, ditetapkan
atau diterima secara umum standar, norma, norma-norma sosial atau kriteria,
sering mengambil bentuk kebiasaan.Untuk perjanjian multilateral
(anggotabanyak). Contoh: Konvensi Jenewa
(1949) perlindungankorban perang. Konvensi Wina (1961)hubungan
diplomatik.
c.
Persetujuan (Agreement)
Mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai
kedudukan yang lebih rendah dari traktat/konvensi.
d.
Piagam (Charter)
Perangkat dalam pembentukan suatuorganisasi internasional.
Berasal dari
Magna Charta(1251).
Contoh: United Nations Charter 1945.
e.
Protokol (Protocol)
Untuk yang materinya lebih sempitdari treaty/convention.
Contoh: Protokol Kyoto.
f.
Deklarasi (Declaration)
Berisi ketentuan umum di mana parapihak berjanji untuk
melakukan kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang.Hanya berisi prinsip
dan pertanyaan umum.
Contoh: Deklarasi ASEAN dan Deklarasi Universal.
g.
Final Act
Ringkasan laporan sidang suatuk onferensi dan menyebutkan pejanjian-perjanjian
atau konvensi-konvensi yang dihasilkannya kadang disertai anjuran.
Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade
(GATT) 1994
h. Arrangement perikatan
Mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian
induk.Untuk proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat teknik.Contoh:
Arrangement Studi KelayakanProyek
Tenaga Uap di Aceh.
i. Modus Vivendi
Bersifat sementara (akan digantidengan pengaturan yang telah
tetapdan terperinci.
j. Pakta (Pact)
Suatu bentuk perjanjian internasional yang
dilakukan oleh beberapanegara dan sifatnya terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar